Universitas Khairun Beri Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19
FKIP UNKHAIR - Pandemi Virus Corona Desease 19 (COVID-19) yang terjadi hampir tiga bulan terakhir telah mengakibatkan efek di sektor ekonomi masyarakat dan dunia pendidikan.
Sebagai bentuk kepedulian Universitas Khairun terhadap mahasiswa yang mengalami dampak Covid-19 tersebut, maka Universitas Khairun akan memberikan keringanan dalam pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Ganjil Tahun Akademik 2020-2021. Permohonan keringanan ini dilakukan secara online, untuk memudahkan mahasiswa yang sementara ini masih berada di berbagai daerah (kampung halaman) karena pembatasan social akibat pandemic COVID-19.
Rektor Universitas Khairun Prof.Dr. Huen Alting SH.MH memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi Coronavirus Desease 19 (COVID-19). Sesuai dengan Permendikbud 25 tahun 2020 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN serta mencermati kondisi COVID-19 saat ini yang berdampak pada kondis ekonomi masyarakat, sehingga orang tua atau wali mahasiswa yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarenakan bencana alam dan/atau non-alam.
Untuk keadaan tersebut pihak orang tua/wali mahasiswa dapat mengajukan permohonan secara online pada laman https://pukt.unkhair.ac.id . laman permohonan keringanan UKT tersebut dikhususkan kepada mahasiswa aktif untuk mempermudah dalam pengajuan permohoan keringanan UKT dengan kategori sebagai berikut:
- pembebasan sementara UKT
- pengurangan UKT
- perubahan kelompok UKT
- pembayaran UKT secara mengangsur atau dapat diusakan untuk diusulkan agar memperoleh beasiswa melalui Kemendikbud.