Prodi Pend. Bahasa Inggris Gelar Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah dan Publikasi Jurnal Nasional-Internasional
ENGLISH.UNKHAIR.AC.ID – Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Khairun menyelenggarakan kegiatan pelatihan penulisan artikel ilmiah dan publikasipada jurnal Nasoinal dan Internasional dengan Narasumber: Prof. Dr. Baso Jabu, M. Hum (Wakil Direktur II PPs Universitas Negeri Makassar Dosen Pascasarjana S3 Pendidikan Bahasa Inggris UNM, sekaligus Assesor BAN. PT) yang berlansung di Aula Mini Lt.2 Kampus 1 UNKHAIR Kota Ternate Utara baik secara luring maupun daring sekaligus live streaming youtbe Official FKIP Unkhair Senin, 20 November 2021.
Dalam kegiatian tersebut dihadiri oleh Dosen dan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Univerditas Khairun. Dekan Dr. Abdulrasyid Tolangara, S.Pd., M.Si, turut diudang untuk menghadiri acara tersebut sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Dekan menyampaikan “ banyak terima kasih kepada Narasumber Prof  Dr. Baso Jabu, M. Hum. yang sudah meluangkan waktunya untuk memberi materi dan berbagi pengalaman dalam kegiatan pelatihan penulisan artikel ilmiah dan publikasi jurnal nasional dan internatioanl.
Semestara kegiatan berlansung dipandu oleh Abdulhalim Daud, S.Pd., M.Pd (Dosen Pendidikan Bahasa Inggris Unkhair) dan mendampingi narasumber menyampaikan materi pelatihan Prof. Dr. Baso Jabu, M. Hum dalam pemaparan materinya memulai dengan memaparkan legal standing bahwa seorang dosen wajib publikasi ilmiah sebagai berikut:
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam pasal 12 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa dosen sebagai ilmuwan mempunyai tugas mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran ilmiah dan meneliti serta menyebarluaskannya. Dosen juga wajib melakukan publikasi ilmiah sebagai sumber belajar.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar mewajibkan dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar untuk mempublikasikan karya ilmiah.
- Persyaratan publikasi ilmiah bagi dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kredit. Dalam Permen PAN & RB, dosen yang ingin memperoleh jabatan akademik Asisten Ahli, atau kenaikan pangkat dari Asisten Ahli menjadi Lektor, atau dari Lektor Kepala harus memiliki publikasi ilmiah.