Dekan Menyampaikan Surat Edaran Tentang Aktivitas Mahasiswa di Lingkup Kampus FKIP
FKIP.UNKHAIR.AC.ID - Menindaklanjuti surat edaran Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Khairun No 13172/UN44.C3/LL/2021 Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu:
- Para Wakil Dekan
- Para Ketua Jurusan
- Para Koordinator Program Studi
- Para Kepala Laboratorium
- Para Satpam
- Ketua BEM
- Ketua HIMAPRO
- Tidak ada aktivitas mahasiswa yang dilaksanakan di dalam kampus pada malam hari, bila ada aktivitas mahasiswa yang dilakukan di malam hari, harus ada surat izin tertulis dari pimpinan fakultas.
- Satpam/security wajib melakukan pemeriksaan KTP dan kartu tanda mahasiswa (KTM) bagi mahasiswa yang melaksanakan aktivitas kampus di malam hari, apabila yang bersangkutan tidak menunjukkan bukti identitas yang dimaksud, maka satpam/security tidak boleh mengijinkan yang bersangkutan memasuki area kampus.
- Aktivitas mahasiswa di dalam kampus dimulai pukul 07.00 - 18.00 WIT.
- Edaran berlaku sejak dikeluarkan edaran ini.